Rabu 06 Apr 2016 00:09 WIB

Kasus Reklamasi, KPK Diminta Periksa Pemrov DKI

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center For Budget Analysis Ucok Sky Khadafi mengatakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus juga memeriksa pihak eksekutif terkait kasus reklamasi Jakarta.

Menurutnya KPK juga harus memeriksa dua belah pihak. Karena yang memberi usulan Rancangan Peraturaran Daerah itu adalah eksekutif. "Kalau kita baca buku itu, KPK langsung masuk bab tiga," katanya dalam Indonesia Lawyer Club, Selasa (5/4).

Ucok mengatakan, jangan cenderung hanya menghakimi DPRD. KPK, kata dia, hanya melihat legislatif. Seharusnya tidak hanya melihat sebelah mata. 

Dalam kesempatan yang sama Mukri Priyatna dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, wilayah ekosistem di Teluk Jakarta akan hancur bila proyek reklamasi tetap dilanjutkan.

Terumbu karang yang ada di pinggir pantai akan hancur dan punah. Maka ada atau tidak ada nelayan di daerah proyek ini Walhi wajib menentangnya.  "Yang punya hak tidak cuma manusia," katanya.

Mukri mengatakan, untuk reklamasi bukan jawab permasalahan pencemaran. Justru reklamasi akan menambah pencemaran lingkungan yang sudah parah.

Baca juga, Presdir Podomoro Land Menyerahkan Diri ke KPK. 

Mukri mengatakan, pantai tidak boleh lebih rendah dari lautnya. Pantai utara Jakarta semakin rendah akibatnya yang paling terasa oleh masyarakat saat ini banjir. Walaupun tidak setiap hari tapi Jakarta selalu banjir setiap musim hujan.

Karena arus air melambat.  Mukri menambahkan reklamasi di Singapura memakan korban pulau yang tenggelam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement