REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) Ridwan Sumantri menyayangkan perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi pada penumpang pesawat. Ridwan berharap agar perlakuan serupa dapat segera dihentikan dengan kebijakan yang adil.
Berkaca pada kasus diskriminasi kru Etihad Airways terhadap penumpang dengan kursi roda, Dwi Ariyani, Ridwan mendorong agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat melakukan evaluasi kebijakan bagi maskapai penerbangan domestik maupun internasional. Ridwan juga berharap agar kebijakan bagi maskapai penerbangan mengacu pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang baru disahkan DPR RI pada 17 Maret lalu.
"Kebijakan setiap maskapai harus mengacu ke CRPD (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas). Atau sekarang kita sudah punya UU Penyandang Disabilitas yang baru," kata Ridwan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/4).
Dengan adanya UU baru tersebut, Ridwan menilai tak hanya pelayanan maskapai penerbangan saja yang perlu mengacu pada UU Penyandang Disabilitas. Pria yang juga pernah menerima perlakuan diskriminatif dari salah satu maskapai penerbangan di Indonesia pada 2011 lalu ini menilai semua pelayanan publik perlu mengacu pada UU yang baru disahkan itu. "Kemenhub sebagai regulator di penerbangan ini wajib membenahi peraturan juga, tepatnya mungkin SOP ya," tambah Ridwan.
Ridwan pun menilai insiden kru Etihad Airways menurunkan Dwi sebagai satu bentuk diskriminasi yang sepatutnya dihindari. Pasalnya, alasan kru Etihad Airways yang menurunkan Dwi karena dikhawatirkan tidak dapat mengevakuasi diri sendiri merupakan alasan yang berlebihan.
Ridwan menuturkan dalam kondisi darurat tidak ada yang bisa menjamin apakah penumpang disabilitas dan nondisabilitas mampu mengevakuasi diri sendiri. "Jadi harapan saya, stop diskriminasi dengan dalih apa pun," kata Ridwan.
(Baca Juga: Gara-Gara Pakai Kursi Roda, Etihad Tolak Terbangkan Aktivis Difabel)