REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan Etihad Airways harus mengeluarkan permintaan maaf resmi atas perlakuannya menolak penumpang berkursi roda, Dwi Ariyani. Meski sudah banyak menuai protes, Etihad Airways belum juga menyatakan maaf secara publik.
"Etihad harus meminta maaf atas pelanggarannya pada konsumen tersebut (Dwi Ariyani)," ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Republika.co.id pada Rabu (6/4).
Tulus menilai perlakuan Etihad Airways yang meminta Dwi turun dari pesawat karena tidak disertai pendamping merupakan hal diskriminatif. Ia mengingatkan bahwa tiap pelaku usaha harus memberikan pelayanan sama kepada semua konsumennya.
Menurut Tulus, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha harus memberikan perlindungan terhadap konsumen dari bentuk diskriminasi. "Etihad juga harus memberikan ganti rugi dan kompensasi kepada konsumen (Dwi Ariyani)," ujar Tulus.
Sebelumnya, kru kabin Etihad Airways meminta agar Dwi Ariyani turun dari pesawat dan tidak ikut penerbangan menuju Jenewa pada 4 April lalu. Maskapai asal Uni Emirat Arab itu menilai Dwi tidak disertai pendamping dan tidak dapat menyelamatkan diri sendiri jika terjadi hal buruk selama penerbangan.
Akibat penolakan Etihad Airways, Dwi terpaksa batal untuk memenuhi undangan dan mengikuti pelatihan Convention on the Right of Person with Disabilities yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Atas perlakuan yang tidak menyenangkan ini, Dwi dibantu LBH Jakarta mengadukan Etihad Air kepada Ombudsman dengan tujuan agar tidak ada lagi diskriminasi bagi penyandang disabilitas.