Jumat 08 Apr 2016 00:15 WIB

Pembiayaan Pilkada Serentak 2017 Tunggu PKPU

Pilkada Serentak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri masih menunggu terbit Peraturan KPU soal standarisasi kebutuhan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2017.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Kamis, mengatakan finalisasi standar kebutuhan KPU setelah terbit peraturan KPU (PKPU).

Jika PKPU sudah terbit, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu bisa menghitung berapa seharusnya anggaran yang diperlukan

Anggaran itu termasuk untuk honor pokja panita pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), lalu uang kehormatan, belanja barang dan standar perjalanan dinas, kata Donny lagi.

Ia menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2015 lalu standarisasi kebutuhan berlaku sesuai standar daerah masing-masing, hal itu karena domainnya daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Namun sekarang berbeda karena dihibahkan ke KPU dan Bawaslu, vertikalisasi pusat ke daerah. Menurut dia, anggaran untuk pelaksanaan pilkada diproyeksikan sebesar Rp2,9 triliun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement