REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian pimpinan DPR RI. Pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI tak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pimpinan DPR RI tidak perlu mempersulit pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR RI yang sudah diusulkan oleh PKS. PKS sudah mengirimkan surat penggantian pimpinan DPR RI, ini tinggal diproses sesuai dengan tata tertib DPR RI," katanya, Jumat (8/4).
Pimpinan DPR, ujar Zainudin, diminta membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gugatan Fahri Hamzah hanya menginterupsi statusnya sebagai anggota DPR bukan sebagai pimpinan DPR.
Mekanisme tata tertib DPR, terang dia, seharusnya bisa dengan mudah dieksekusi oleh pimpinan DPR dengan memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang paripurna untuk diambil persetujuannya. "Ini tinggal political will dari pimpinan DPR RI," kata Zainudin.