REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) bersama tersangka Abdul Azis alias Daeng Aziz terkait dugaan tindak pidana pencurian saluran listrik kepada kejaksaan.
"Pelimpahan tahap dua akan diserahkan setelah shalat Jumat," kata Kepala Subbagian Humas Polrestro Jakarta Utara Komisaris Polisi Sungkono di Jakarta, Jumat (8/4).
Sungkono mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menyatakan lengkap terhadap berkas BAP Daeng Aziz. Selanjutnya, kejaksaan akan menyerahkan berkas BAP bekas pengusaha tempat hiburan di Kalijodo itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna menjalani persidangan.
Sungkono menambahkan Polrestro Jakarta Utara akan mengerahkan pasukan Brimob untuk mengawal pelimpahan tersangka Daeng Aziz. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menduga tempat hiburan yang menjadi usaha Daeng Aziz memasang saluran listrik tanpa izin atau terjadi pencurian berdasarkan keterangan saksi ahli dari PT PLN.
Daeng Aziz dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik.