Sabtu 09 Apr 2016 10:03 WIB

Umar Patek Bantu Bebaskan Sandera, Pengamat: Pendekatan Kultural Bisa Dilakukan

Rep: c21/ Red: Taufik Rachman
Umar Patek
Foto: AP
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umar Patek, salah satu terpidana terorisme menyatakan bersedia membantu melobi Abu Sayaff untuk membebaskan 10 sandera WNI.

Pengamat Terorisme dari Certified International Investment Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menilai hal itu bisa saja dilakukan. '' Kalau ada narapidana terorisme yang mau membantu menyelamatkan sandera, mengapa tidak," kata dia, Sabtu (9/4).

Namun Harist menerangkan soal teknisnya negara lebih mengerti agar tidak menjadi perdebatan. Tentu saja perdebatan tersebut terkait boleh atau tidaknya seorang narapidana untuk bernegosiasi dengan kelompok penyandera.

Harist menuturkan jika opsi militer Indonesia itu sudah tidak bisa lagi digunakan, maka pemerintah Indonesia melalui saluran diplomasinya harusnya mendorong pemerintah Filipina untuk bisa maksimal membantu pembebasan sandera.

Untuk itu, tentunya pemerintah Filipina memiliki strategi dan soal teknis punya hitungan sendiri. Di luar semuanya faktor kultural dapat digunakan untuk mendekati penyandera agar dapat bernegosiasi.

"Jadi intinya negara memang harus hadir untuk menyelamatkan warga negaranya dengan cara yang memungkinkan, wasilah-wasilah yang memungkinkan semuanya harus diberdayakan," terang dia.

Untuk opsi penebusan uang dia sepakat menjadi jalan terakhir. Namun jika prioriasnya untuk keselamatan para sandera dapat digunakan.

Menurut analisa Harist, karena motif penyanderaan dilakukan sebab faktor ekonomi. Maka sangat memungkinkan mereka mengulur waktu hingga uang yang diinginkan didapatkan.

Sebelumnya, salah satu pelaku bom Bali, Umar Patek yang pernah melatih pejuang Abu Sayyaf dan MILF atau Front Pembebasan Islam Moro untuk melakukan pemberontakan. Namun untuk membebaskan sepuluh orang yang disandera, Patek meminta syarat pengurangan hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement