REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/4) menyetujui nama-nama anggota panitia khusus Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebanyak 30 anggota diusulkan dari 10 fraksi di DPR RI untuk membahas revisi UU Terorisme di pansus ini.
Berikut daftar nama-nama anggota pansus UU Terorisme antara lain: PDIP, TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irine Yusiana Roba Putri, Risa Mariska dan Achmad Basarah. Dari fraksi Golkar, Bobby Adhityorizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave, Akbarshah Fikarno, Ahmad Zaky Siradj, Saiful Bahri Ruray.
Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, Wenny Wardouw. Fraksi Demokrat, Sjarifuddin Hasan, Benny Kabur Harman, dan Darizal Basir.
Dari fraksi PAN yaitu Mulfachri Harahap, Hanafi Rais dan Muslim Ayup. Dari PKB, Syaiful Bahri, Anshori, Mohammad Toha.
Dari PKS yaitu Sukamta dan Nasir Djamil. PPP mendaftarkan Arsul Sani dan Achmad Dimyati Natakusumah. Fraksi Nasdem mengusulkan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra, Akbar Faizal, sedangkan Hanura mengusulkan Syarifuddin Sudding.
(Baca Juga: Pansus UU Terorisme Dibentuk)