REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka pemberi suap dalam penanganan kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 di Subang.
KPK juga menetapkan Jajang Abdul Holik (JAH), mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupatan Sebang dan istrinya Lenih Marliani (LM) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti menilai, banyaknya pejabat di daerah yang masih melakukan korupsi karena mereka merasa kurang terawasi, terutama oleh KPK.
"Apalagi di daerah kan merasa kurang terawasi oleh KPK," kata Bivitri saat dihubungi Republika, Rabu (13/4).
Ia menilai KPK tak akan sanggup untuk mengawasi seluruh kepala daerah. Karena itu, ia meminta agar pemerintah lebih mengintensifkan langkah-langkah preventif agar korupsi tak terjadi.
"Peristiwa ini harus jadi refleksi untuk pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan, baik itu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, atau dari dalam perintahan daerah itu sendiri," ucap Bivitri.
Apalagi menurutnya, masih ada semacam kultur, kalangan pejabat itu merasa bahwa jabatan itu bukan amanah.
"Malah dianggap sebagai sesuatu kekuasaan yang membuat dia bisa melakukan apa saja. Kultur itu yang melekat," kata Bivitri.