REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Kepala Kepolisian Resor Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo mengakui dua anggotanya positif menggunakan sabu-sabu setelah beberapa waktu lalu dilakukan tes urine terhadap ratusan personel di jajarannya.
"Kami tidak main-main terhadap penyalahgunaan narkoba dan ini membuktikan bahwa oknum polisi juga akan ditindak jika terbukti positif menggunakan narkoba sesuai peraturan," ujarnya di Situbondo, Rabu.
Ia mengemukakan setelah dilakukan tes urine terhadap 670 personel di jajarannya, diketahui urine milik kedua oknum anggota Polri tersebut mengandung zat amfetamin dan metamin.
Menurut Puji, ratusan personel itu dilakukan tes urine yang dilakukan melalui Seksi Propam Polres setempat secara bergiliran, baik anggota Polres maupun di kepolisian sektor yang tersebar di 17 kecamatan.
"Dua oknum anggota saya yang positif mengonsumsi narkoba dari Satuan Sabhara dan Satuan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), masing-masing berinisial Brigadir W dam Brigadir I," tuturnya.
Kedua oknum anggota Polres Situbondo yang berpangkat brigadir itu, kata Puji, selanjutnya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku dalam pelanggaran disiplin di kepolisian, karena keduanya masih dalam taraf sebagai pengguna dan bukan pengedar.