REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 31 ekor penyu yang diselundupkan ke Bali, Kamis (14/4), dilepas oleh Kapolda Bali Irjen Pol Segeng Priyanto. Pelepasan penyu dilakukan di Pantai Kuta, Kabupaten Badung Bali.
Penyu-penyu itu kata Kapolda, gagal dimasukkan setelah ditangkap jajaran Pol Air Polda Bali. Ada pun jenis penyu itu kata Kapolda adalah jenis penyu hijau, yang merupakan hasil tangkapan di perairan Kubu, Karangasem.
"Penyu-penyu ini merupakan hasil tangkapan di perairan Kubu, Karangasem. Dimana penyu ini dibawa dari Madura yang akan di jual di wilayah Denpasar,"ujarnya.
Sebenarnya hasil tangkapan jenis penyu yang dilindungi itu berjumlah 40 ekor, namun yang baru dilepas 31 ekor. Dimana sisanya ada yang masih dalam perawatan dan ada juga dijadikan sebagai barang bukti.
Dikatakan Kapolda, penyu yang dilepas itu diamankan 6 April lalu, sekira pukul 19.00 Wita. Penyu yang usianya diperkirakan mencapai puluhan tahun, itu dibawa dari Madura sejak 20 Maret 2016.
Ada pun para tersangkanya kini masih diamankan di Mapolda Bali. "Mereka terancam hukuman lima tahun penjara, karena telah melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," jelas Kapolda.