Sabtu 16 Apr 2016 03:02 WIB

Ini Alasan Kasus 'Wanita Emas' Tersendat

Rep: c30/ Red: Andi Nur Aminah
Mischa Hasnaeni Moein
Foto: Antara/Fauziyyah Sitanova
Mischa Hasnaeni Moein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan alasan kenapa kasus Hasnaeni Moein alias Wanita Emas kembali muncul. Menurut dia tidak ada alasan menunda kasus tersebut hanya saja dibutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa alat bukti.

Salah satunya, Krishna mengatakan adanya bukti transkasi sejumlah uang seperti yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk mengumpulkan bukti transaksi itulah yang menyebabkan pemeriksaan berlangsung sangat lama. "Yang bikin lama kan pemeriksaan banknya," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/4).

Krihsna berujar lokasi pengiriman uang tersebut berada di Papua. Sehingga untuk pemeriksaan transaksi dan meminta keterangan pihak bank membutuhkan waktu satu sampai enam bulan. 

Belum lagi kata dia, pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu pada Bank Indonesia. Setelah diizinkan, penyidik mulai memeriksa bank-bank yang digunakan korban untuk mengirimkan uang pada terlapor yaitu Wanita Emas.

"Itu yang bikin lama, terkait perbankannya ini (sudah) dipanggil tiga kali dan beberapa minggu lalu juga sudah datang," tambahnya.

(Baca Juga: Polisi Sodorkan 50 Pertanyaan pada 'Wanita Emas')

Krishna mengaku puas meski pemeriksaan lama. Karena hasil membuktikan transaksi tersebut benar. Namun, saat mengonfirmasi temuan polisi, sang Wanita Emas membantah. Hasnaeni mengaku tidak pernah ada transaksi seperti apa yang dilaporkan. "Tidak, tidak ada," kata Hasnaeni yang menggunakan kerudung putih saat pemeriksaan.

Diketahui transaksi itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2014. Transaksi sebesar Rp 30 juta untuk pembelian iphone, Rp 500 juta berupa cek, Rp 200 juta ditransfer ke rekening suaminya, dan Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement