REPUBLIKA.CO.ID, SAWAHLUNTO -- Petugas gabungan Pemerintah Kota Sawahlunto dan Kepolisian serta institusi terkait lainnya di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat, menemukan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang masih dijual.
"Bahan makanan-minuman kadaluarsa tersebut ditemukan di sejumlah toko, warung dan kedai di empat kecamatan di kota ini, pada kegiatan razia makanan dan minuman dalam kemasan yang dilaksanakan selama satu minggu terakhir," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkopnaker setempat, Gustaf, di Sawahlunto, Sabtu (16/4).
Produk - produk tersebut, lanjutnya terdiri dari minuman bersoda, minuman ringan, makanan ringan serta mie instan, bahkan beberapa diantaranya telah melebihi ambang batas kadaluarsa sejak Februari 2015.
Menurutnya, petugas sudah mendata seluruh toko yang kedapatan masih menyimpan atau mengedarkan makanan yang tidak layak konsumsi tersebut untuk diberikan teguran, serta menyarankan untuk segera mengganti produk tersebut ke pihak tempat mereka membeli barang itu sebelumnya.
"Petugas juga telah memerintahkan untuk menyimpan seluruh barang tidak layak edar tersebut, agar tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan saat ada masyarakat yang mengonsumsinya," kata dia.
Dia mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan pihaknya sebagai pemenuhan hak - hak masyarakat yang diatur dalam Undang - Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Jika melanggar pasal tersebut dan telah menimbulkan dampak mengganggu kesehatan atau menimbulkan korban jiwa akibat keracunan makanan, maka pelaku usaha dapat diancam sanksi pidana karena kelalaian," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berhati - hati dalam membeli produk makanan dan minuman dalam kemasan, di antaranya dengan mengamati tanggal batas kadaluarsa produk tersebut.
Sejauh ini, lanjutnya, meski setiap tahun ditemukan produk kadaluarsa namun belum ada laporan adanya korban jiwa. "Razia berikutnya direncanakan akan dilakukan bulan Juni mendatang menjelang bulan puasa, jika masih ditemukan yang tidak layak edar maka petugas gabungan tidak segan - segan untuk menyita produk tersebut," kata dia.
Sementara itu, para pelaku usaha mengaku bersedia mengembalikan produk yang kedaluwarsa tersebut. "Kami bersedia mengembalikan dagangan kami ke tempat kami membeli, asalkan kami tidak dirugikan," kata salah seorang pedagang di Kecamatan Silungkang, Bunda, di Sawahlunto, Sabtu.