REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan penegak hukum menggugat Jaksa Agung RI atas dikeluarkannya deponir terhadap eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa Agung sebagai tergugat, pemerintah RI cq. Presiden RI sebagai turut tergugat I, DPR RI cq Ketua DPR RI sebagai turut tergugat II, dan Kapolri sebagai turut tergugat III," kata salah seorang penggugat, Sisno Adiwinoto melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (18/4).
Kedelapan penggugat itu, Alfon Loe Mau, Sisno Adiwinoto, Petrus Selestinus, Tommu Apriawan, Fauziyah Novita, Sefasius S Manek, Giovani AT Sinulingga, dan Amalia Triatma.
Sisno menyatakan perbuatan tergugat telah menciptakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan upaya penegakan hukum di tengah-tengah maraknya upaya pembenahan hukum di tanah air.
Ditambahkan, justru tergugat dengan menggunakan kesewenang-wenangannya yang ada telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan terguat selaku instansi penegak hukum tidak mencerminkan sebagai pihak yang mendukung upaya penegakan hukum.
"Justru atas tindakan tergugat tersebut tidak mencerminkan adanya upaya guna melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana yang saat ini selalu dan senantiasa sedang digalakkan serta diutamakan penegakkan serta pembenahannya pada republik ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, tergugat yang sebelumnya telah menerima berkas perkara atas nama tersangka, menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21, namun pada kenyataannya tergugat telah mendeponirnya dengan tanpa alasan yang jelas serta tidak memenuhi syarat-syaratnya.
Akibat tindakan tergugat itu, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak ternilai, katanya. Mereka menyatakan Keputusan deponir atas perkara tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak sah dan melawan hukum.