Selasa 19 Apr 2016 14:40 WIB

BPK-Komisi III Rapat Tertutup Soal Sumber Waras

Red: Achmad Syalaby
 Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz (kanan) bersama  Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menunjukan surat pemanggilan klarifikasi Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilan 2015 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4).
Foto: Antara/Resno Esnir
Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz (kanan) bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menunjukan surat pemanggilan klarifikasi Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilan 2015 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi III DPR RI mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan rapat konsultasi membahas hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta.

"Kami datang untuk rapat konsultasi dengan BPK mengenai hasil audit Sumber Waras dan audit kementerian/lembaga lima tahun terakhir," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman saat tiba di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (19/4).

Selain Benny, hadir dalam rombongan tersebut Anggota Komisi III DPR RI lainnya antara lain Desmond J Mahesa, Risa Mariska, Arsul Sani, Taufiqulhadi, Muhammad Syafii dan Dossy Iskandar.

Rapat antara Komisi III DPR RI dan BPK tersebut berlangsung tertutup untuk media. BPK sebelumnya menyatakan hasil pemeriksaan investigatif terkait pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras menemukan adanya penyimpangan.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

Terkait rekomendasi tersebut, BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan investigatif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement