REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap perkara pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan atau Ongen dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/4).
Kuasa hukum Ongen, Fahmi kecewa terhadap sidang kali ini. Pasalnya, JPU tidak menguraikan dakwaan yang dibacakan. "Saya kaget dengan mendengar bacaan dakwaannya," ujar Fahmi kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (19/4).
Menurut Fahmi hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 butir B Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Keberatan tersebut akan dibacakan Fahmi eksepsi yang rencananya akan digelar Selasa 28 April mendatang.
Seperti diketahui, Ongen ditahan Bareskrim karena mengunggah foto yang diduga mengandung unsur pornografi. Di dalam foto tersebut terdapat gambar Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani. Disitu juga terdapat tagar #PapaDoyanLonte.
Saat ini, Ongen juga sedang menjalin kerjasama dengan Kementerian Pertahanan dalam pembuatan pesawat tanpa awak (drone). Akibat penahanan tersebut, proyek tersebut menjadi terhambat. Ongen diduga melanggar UU Pornografi dan ITE.