REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya perlu tiga bulan untuk proses pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina selatan. Bahkan, waktu tersebut dianggap paling cepat untuk dilakukan pembebasan, berkaca dari kasus serupa sejak 2004.
"Itupun hanya beberapa saja," ujar Dirjen Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (20/4).
Ia mengatakan, sebagian besar sandera bisa dibebaskan antara enam bulan hingga dua tahun. "Bahkan ada yang belum bebas hingga sekarang setelah bertahun-tahun," lanjut dia.
Menurut Iqbal, pencapaian pemerintah dalam kasus penyanderaan 14 WNI di Filipina dinilai memiliki kemajuan yang sangat signifikan. Sejauh ini, berbagai cara termasuk diplomasi antara pihak terkait terus dilakukan demi keselamatan WNI. Sebanyak 10 WNI disandera setelah dua kapal berbendera Indonesia yang dibajak di perairan Filipina.
Dua kapal tersebut diketahui kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang membawa tujuh ribu ton batubara dalam perjalanan dari Sungai Puting (Kalimantan Selatan) menuju Batangas (Fililina Selatan).
Sementara empat WNI yang disandera berasal dari pembajakan pada Jumat lalu terhadap dua kapal tunda TB Henry dan kapal tongkang Cristi di perairan perbatasan wilayah Malaysia dan Filipina.
Baca juga, Pemerintah Harus Maksimal Semua Cara untuk Bebaskan Sandera.