Rabu 20 Apr 2016 15:06 WIB

Reklamasi Dihentikan, KPK: Kasus Suap Reklamasi Tetap Berjalan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Aktivitas proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Foto: Antara/Agus Suparto
Aktivitas proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap raperda reklamasi yang menyeret dua bos pengembang besar properti dan anggota DPRD DKI Jakarta. Meski ada moratorium proses reklamasi oleh pemerintah, hal tersebut tak berdampak pada proses penyidikan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ada moratorium atau tidak, hal tersebut tak memengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia mengatakan, KPK tetap berfokus pada pemeriksaan kasus saja.

"Itu menjadi ranah pemerintah, itu juga sudah ada menko dll, KPK fokus pemeriksaan kasus. Tidak ada pengaruhnya. Proses di KPK tetap berjalan," ujarnya, di KPK, Rabu (20/4).

Namun, Yuyuk mengaku KPK sangat menghormati keputusan pemerintah dalam melakukan moratorium reklamasi. Ia mengatakan, penyidikan bisa tetap dilakukan dengan dukungan pemerintah.

Sebelumnya, menko maritim dan SDM bersama menteri LHK dan gubernur DKI bersepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Pemerintah mengatakan, proyek reklamasi ditunda sampai semua pihak yang bersangkutan menyelesaikan prasyarat dalam memenuhi izin reklamasi.

Dilain pihak, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, proyek reklamasi memang tidak bisa dihentikan sepenuhnya karena ini berkaitan dengan komitmen negara. Ia menilai, jika reklamasi dihentikan secara total, hal tersebut juga bisa mencoreng nama negara di mata kalangan usaha dan ekonomi.

Namun, Luhut sepakat, kasus hukum yang membelit reklamasi tersebut harus lebih dulu dituntaskan. "Kalau dihentikan total tentu tidak bisa. Ini berpengaruh sama citra negara. Namun, untuk sementara waktu, biar meredam konflik, enggak papa," ujar Luhut, Selasa (19/4).

Luhut mengatakan, agar reklamasi bisa jalan lagi ke depan, ia meminta kepada siapa saja yang terlibat dalam proyek reklamasi ini bisa juga patuh terhadap undang-undang. Ia menilai pemerintah sudah membuat panduan dalam membuat rambu reklamasi. Ia berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba mencari jalan lain untuk menguntungkan pribadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement