REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson menegaskan bagi anggota yang terlibat dalam penggunaan narkoba akan diberikan sanksi tegas dipecat dari satuannya masing-masing.
"Bagi personel TNI yang terbukti menggunakan narkoba akan dipecat dari kesatuannya," kata Pangdam saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Martapura, Rabu (20/4).
Ia mengatakan, jangan sampai ada anggota terindikasi menggunakan narkoba, jika terbukti melakukan hal tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Anggota TNI harus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah OKUT," ucap dia.
Pangdam berharap, kerja sama antara TNI, Polri dan Pemkab OKUT lebih ditingkatkan guna menciptakan situasi dan kondisi di wilayah itu semakin kondusif demi kenyamanan masyarakat. "Kita harus memiliki prinsip bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebik baik dari hari ini," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, anggota TNI juga berkewajiban mendukung pembangunan di setiap daerah terpencil dengan menggiatkan gotong royong membangun sarana dan prasarana pendukung sesuai yang dibutuhkan masyarakat. "Seperti kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa membangun jalan dan jembatan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara terkait dengan narkoba, Pangdam Mayjen TNI Purwadi Mukson, sebelumnya menegaskan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemecatan enam oknum prajurit dari dinas kemiliteran, karena terkait dugaan kasus narkoba dan masih menunggu keputusan pengadilan militer apakah mereka bersalah atau tidak.
"Tinggal menunggu keputusan pengadilan yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah maka akan dilaksanakan pemecatan. Pokoknya tidak ada ampun kalau terlibat dalam kasus narkoba," kata Pangdam. Hal ini sudah menjadi komitmen TNI supaya seluruh anggota bersih dari barang terlarang tersebut.