Jumat 22 Apr 2016 02:46 WIB

Samadikun Dibawa ke LP Salemba

Rep: rahmat fajar/ Red: Damanhuri Zuhri
Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kiri) bersama Jaksa Agung H.M Prasetyo
Foto: Raisan Al Farisi/republika
Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kiri) bersama Jaksa Agung H.M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (21/4) malam setelah ditangkap di Cina oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Samadikun yang buron selama 13 tahun itu langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, setelah diperiksa, Samadikun langsung dibawa ke Lapas Salemba. "Kita akan bawa ke LP Salemba," ujar Arminsyah, di Kejakgung, Kamis (21/4) malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, eksekutor membacakan kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonisnya. Samadikun divonis empat tahun penjara dan uang pengganti Rp 169 miliar serta denda Rp 20 juta ditambah dua bulan kurungan.

Eksekutor juga menanyakan kesiapan Samadikun membayar ganti rugi. Menurut Arminsyah, Samadikun akan berkonsultasi dengan keluarganya.

Menurut Arminsyah, Samadikun memiliki aset berupa rumah di Jalan Bambu, Menteng dan tanah di Puncak, Bogor. Eksekutor akan menyita apabila Samadikun tidak membayar uang ganti rugi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement