REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (21/4) malam setelah ditangkap di Cina oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Samadikun yang buron selama 13 tahun itu langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, setelah diperiksa, Samadikun langsung dibawa ke Lapas Salemba. "Kita akan bawa ke LP Salemba," ujar Arminsyah, di Kejakgung, Kamis (21/4) malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, eksekutor membacakan kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonisnya. Samadikun divonis empat tahun penjara dan uang pengganti Rp 169 miliar serta denda Rp 20 juta ditambah dua bulan kurungan.
Eksekutor juga menanyakan kesiapan Samadikun membayar ganti rugi. Menurut Arminsyah, Samadikun akan berkonsultasi dengan keluarganya.
Menurut Arminsyah, Samadikun memiliki aset berupa rumah di Jalan Bambu, Menteng dan tanah di Puncak, Bogor. Eksekutor akan menyita apabila Samadikun tidak membayar uang ganti rugi.