Jumat 22 Apr 2016 03:00 WIB

Kelabui Aparat, Samadikun Gunakan Lima Paspor Berbeda-beda

Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kiri) bersama Jaksa Agung H.M Prasetyo (kedua kanan) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Raisan Al Farisi/republika
Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (kiri) bersama Jaksa Agung H.M Prasetyo (kedua kanan) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengungkapkan buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono yang ditangkap di Shanghai, Cina, memiliki lima paspor guna mengelabui pengejaran aparat Indonesia.

"Dia punya lima paspor diantaranya Gambia dan Dominika," katanya seusai kedatangan Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.

Ia menyebutkan untuk paspor Gambia, Samadikun bernama Tan Cimi Abraham. Sewaktu Samadikun Hartono ditangkap oleh aparat Cina, ia menggunakan paspor Gambia itu.

"Tan Cimi Abraham, namanya dalam paspor Gambia," katanya.

Persoalan menggunakan paspor negara lain, kata dia, menjadi salah satu kesulitan timnya melakukan pengejaran terhadap buronan terpidana tindak pidana korupsi yang sudah divonis itu.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp 2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan pada 1998.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003.

Dalam putusan itu juga Samadikun Hartono dihukum empat tahun kurungan. Namun Samadikun melarikan diri ke luar negeri meski telah divonis oleh hakim hingga pelariannya berakhir di Shanghai, Cina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement