REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono setelah 13 tahun buron kembali mengingatkan publik Indonesia kepada skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di negara ini.
Skandal tersebut bermula dari keputusan pemerintah melalui Bank Indonesia pada Desember 1998 untuk menyalurkan dana BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank di dalam negeri.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda Indonesia saat itu.
Namun, dalam perjalanannya, audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000 terhadap penyaluran dan penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menemukan adanya penyimpangan, kelemahan sistem, dan kelalaian yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,442 triliun.
Jumlah potensi kerugian tersebut mencapai 95,78 persen dari total BLBI yang disalurkan posisi tanggal 29 Januari 1999.