REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat akan segera mengesahkan draft revisi Perda Nomor 1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Rencananya pada Jumat (29/4) DPRD Jawa Barat akan menggelar rapat Paripurna untuk mengesahkan perda tersebut. Dewan berharap, dengan Perda yang baru ini, penegakan aturan dapat lebih tegas.
"Kemarin sudah terima konsultasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Insya Allah Jumat pekan ini kami paripurnakan," ujar Ketua Pansus KBU I DPRD Jawa Barat Tia Fitriani, kepada wartawan, Senin (25/4).
Menurut Tia, dalam Perda KBU yang baru ini, aturannya lebih jelas. Karena, pasal-pasal yang multitafsir dihapuskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan. Terutaman dari sisi batas wilayah.
Selama ini, kata dia, hal tersebut sering menjadi perdebatan saat terjadi masalah di zona KBU. Di Perda baru ini, batas wilayah lebih jelas dan terbagi dalam lima zonasi. Judul Perdanya juga diganti menjadi Pengendalian KBU sebagai Kawasan Strategis Provinsi.
"Perda kemarin tidak jelas batas wilayah," katanya.
Sekarang, kata dia dipertegas melalui peta zona. Skala petanya juga lebih besar 1:5.000 peta. Dalam perda yang baru ini, kata dia, jumlah Bab nya ada sebanyak 22 Bab. Pasal-pasal di dalamnya menjadi 65 pasal dari semula 46 pasal. Perda baru ini, diharapkan tidak tumpang tindih dan akan diselaraskan dengan Perpres cekungan Bandung.
Dengan adanya perda baru ini, kata dia, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran aturan di KBU. Pembangunan dapat semakin terkendali agar kelestarian KBU dapat tetap terjaga. Sebelumnya, Pemprov Jabar, terus berupaya melindungi Kawasan Bandung Utara (KBU). Karena, wilayah ini dianggap vital bisa menyuplai sekitar 60 persen tersedianya air tanah bagi daerah ‘Cekungan Bandung’. Sedangkan 40 persen sisanya, dipenuhi dari kawasan Bandung Selatan.