Senin 25 Apr 2016 18:37 WIB

Pemerintah Diminta Fokus Selesaikan Kasus HAM di Wasior dan Wamena

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra/ca
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Wamena dan Wasior. Kasus pelanggaran HAM Wamena dan Wasior dianggap lebih penting untuk diselesaikan pemerintah karena proses penyelesaian pidana kasus ini terhenti.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan kalau memang pemerintah serius untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM di Papua, seharusnya fokus pada kasus Wamena dan Wasior. Pernyataannya ini terkait keinginan Kapolri Jendral Badrodin Haiti yang akan menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM di Papua.

"Kasus Wamena dan Wasior terdapat bukti yang sangat cukup di Komnas HAM, terjadinya kasus pelanggaran ham berat," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (25/4)

Ia menegaskan Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan untuk kasus pelanggaran HAM Wamena dan Wasior ini. Sekarang sudah dalam proses yang sangat lama di Kejaksaan Agung. Namun kasus Wamena dan Wasior yang terdiri dari berkas 16 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM itu, sampai saat ini masih bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. 

Kalau pemerintah mau fokus, lanjutnya, kasus ini saja dulu diselesaikan permasalahan pidananya. Karena Wamena dan Wasior walaupun terjdi setelah tahun 2000, masih satu paket dalam pelanggaran HAM berat dengan pelanggaran HAM berat '65, Penembak misterius (petrus) dan peristiwa trisakti, semanggi satu dan semanggi dua. 

Natalius juga meminta pemerintah tidak lantas melanggar konstitusi bila ingin menyelesaikan kasus HAM, dengan mengambil peran Komnas HAM. "Menkopolhukam jangan masuk ke masalah HAM nya, fokus ke pidananya. Kalau itu dibiarkan menambrak konstitusi karena urusan HAM kewenangan Komnas HAM," ujar pria kelahiran Paniai Papua ini.

Kasus Wamena yang terjadi pada 4 April 2003 dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Kasus ini bermula pembobolan gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan dua anggota Kodim yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Parajurit Ruben Kana (Penjaga gudang senjata) dan 1 orang luka berat.

Dari peristiwa ini aparat TNI-Polri melakukan pengejaran terhadap pelaku, melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.

Sedangkan kasus Wasior terjadi 13 Juni 2001 silam di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Kala itu, seorang pelaku pembunuhan lima anggota Brimob dan satu warga sipil membawa lari enam pucuk senjata anggota Brimob yang tewas. Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan, penyiksaan, pembunuhan hingga perampasan kemerdekaan di Wasior. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement