REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Helfi Assegaf mengatakan Propam Polda Sumut baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, setelah proses di BNN selesai.
"Kalau dia (Ichwan) melakukan pidana, ya nanti ada sanksinya. Di internal itu bisa disiplin, bisa kode etik profesi, tergantung bagaimana hasil penyidikannya," katanya, Senin (25/4).
Helfi mengatakan, saat ini, Polda Sumut masih menelusuri rekam jejak AKP Ichwan Lubis, termasuk jejak karirnya. Hal ini, lanjutnya, juga akan dijadikan masukan dalam proses penyidikan.
"Nanti akan dijadikan masukan dalam penyidikan di sini (Polda Sumut) dan termasuk untuk kepentingan penyidikan di sana (BNN) mungkin. Kita akan koordinasi soal masalah itu," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini, belum ada koordinasi yang dilakukan BNN dan Polda Sumut pasca Ichwan dibawa ke Jakarta. Atas dasar inilah, ia mengaku, pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap perwira pertama itu.
"Kalau soal materi silakan tanya langsung ke BNN sana," ucapnya.
AKP Ichwan Lubis diamankan BNN karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama seorang bandar narkoba jaringan internasional, Tjun Hin alias Ahin. Ia disebut telah menerima Rp2,3 miliar dari Ahin setelah sebelumnya meminta Rp8 miliar.
Helfi mengklaim, diamankannya orang nomor satu di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini tidak mengganggu aktifitas rutin di satuan tersebut. Kegiatan satuan, lanjutnya, tetap berjalan seperti biasa, bahkan operasi pun tetap berlangsung.
"Untuk tugas sehari-hari kan ada pelaksana harian, Wakasat. Untuk pertanggungjawabannya Pak Kapolres, atasannya. Tidak masalah, tidak mengganggu aktifitas kegiatan rutin," jelasnya.
Helfi pun menyebut, pengawasan di jajaran Polda Sumut selama sudah berjalan dengan baik. Namun, berkaca dari kasus Ichwan, pihaknya akan semakin melakukan pengetatan.
"Ruang-ruang atau titik-titik mana yang ada potensi akan kita ketatkan," ujarnya.