REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rustam Effendi berpeluang menjadi widyaswara atau pengajar Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai meletakan jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Namun persyaratan administratif perlu ia penuhi sebelum memperoleh posisi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agus Suradika mengkonfirmasi bahwa ke depannya Rustam bisa menduduki posisi itu. Namun dalam waktu dekat ini, kata dia, Rustam masih ditempatkan sebagai staf di salah satu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
"Masih jadi PNS. Beliau hanya berhenti dari jabatan Wali Kota, staf di salah satu SKPD nanti. SKPD mana tergantung gubernur. BKD akan mempertimbangkan," katanya kepada wartawan, Selasa (26/4).
Agus mengatakan, mantan pejabat eselon II seperti Rustam biasanya ditempatkan di Badan Pedidikan dan Pelatihan (Badiklat). Mengenai posisinya, bisa sebagai fasilitator atau widyaswara. Jika berada di Badiklat, Rustam bisa mengajar dalam Diklat Pra Jabatan hingga PIM 4 dan PIM 3, diklat yang dikhususkan bagi eselon III.
"Bisa menjadi fasilitator karena keseniorannya, mungkin ada pra jabatan, PIM 3 PIM 4, seperti teman-teman sekarang yang di Badiklat, membantu Badiklat. Menganalisis atau menjadi fasilitator sebelum jadi widyaswara ," ujarnya.
Diketahui, widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang. Tugasnya untuk mengajar dan melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi. Surat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.