REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) meminta pendaki tidak mendaki melalui jalur ilegal. Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi pendaki gunung yang akhir-akhir ini masuk melalui jalur ilegal.
"Beberapa hari lalu ada informasi terkait pendaki yang masuk melalui jalur ilegal," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Bidang II Sukabumi BB TNGGP Sri Andajani kepada wartawan Rabu (27/4). Mereka informasinya masuk ke kawasan Gunung Gede melalui jalur Blok Baru Benteng, Desa Perbawati, Sukabumi. Padahal, jalur tersebut bukan pintu resmi untuk mendaki Gunung Gede.
Untuk mendaki, dia mengatakan seharusnya melalui pintu masuk Resort Selabintana. Data yang diperoleh ada dua rombongan yang masuk melalui jalur ilegal pada Jumat (22/4) lalu. Sri mengatakan, petugas mendapatkan informasi rombongan tersebut terdiri atas 13 orang yang berasal dari Sukabumi. Dari 13 orang itu yang memiliki suat izin memasuki kawasan konservasi (Simaksi) hanya sebanyak enam orang sementara sisanya tidak mempunyainya.
Para pendaki ilegal itu ujar Sri, akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, karena alasan pendaki tersebut termasuk pemula maka sanksinya hanya berupa pembinaan.
Ke depan Sri mengatakan, BB TNGGP meminta bagi para pendaki yang akan naik ke Gunung Gede agar menempuh prosedur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Para pendaki juga harus naik melalui jalur resmi," ujar dia.