REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang anak melaporkan bapak dan pamannya ke polisi lantaran mengaku telah dianiaya. Korban Fitriani (22 tahun), seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung ini nekat melaporkan orangtuanya karena telah dipukul dan ditendang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban Kampung/Kelurahan Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Atas laporan dugaan penganiayaan tersebut Polresta Cimahi menetapkan Sud (51 tahun), ayah korban, dan Ded (45) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut penuturan Ded kepada polisi, sebelum kejadian korban bermaksud kabur dari rumahnya untuk menemui suaminya. Niat tersebut dilarang oleh Sud karena tak rela anaknya kabur dari rumah. Agar korban tak kabur, Sud pun mengadangnya dengan cara memiting. Lantaran kesal melihat keponakannya tetap nekad pergi dari rumah, Ded pun membantu Sud dengan cara menampar dan menendang.
"Maksud saya agar dia tidak kabur dari rumah. Kami menyayangi dia karena itu melarang melarang pergi menemui suaminya," ujar dia memberi alasan kepada penyidik Polresta Cimahi, beberapa waktu lalu.
Keterangan Ded tersebut dibenarkan oleh Sud. Menurut orangtua kandung korban, anaknya nekad pergi dari rumah untuk menemui suaminya. Pernikan korban dengan suaminya sebenarnya tak direstui oleh Sud dengan berbagai alasan. "Sebagai bapak saya sangat sayang kepada anak. Saya tak rela kalau dia menderita hidupnya bersama suaminya," tutur dia.