REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK menyita tiga unit mobil mewah dan motor milik Bupati Subang Ojang Sohandi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan jabatan Bupati Subang yaitu dengan tersangka OJS (Ojang Sohandi), hari ini (28/4) penyidik menyita beberapa kendaraan bermotor, yang dibawa ke KPK dari Subang," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
Kendaraan yang disita adalah mobil Toyota Velfire warna hitam, mobil Jeep Wrangler Rubicon warna oranye, dan dua motor KTM serta motor ATV.
"Mobil yang terakhir masih menunggu konfirmasi dari penyidik apakah benar itu juga barang gratifikasi OJH," tambah Yuyuk.
Sementara Pengacara Ojang, Rohman Hidayat mengatakan bahwa kliennya sudah memasukkan mobil Toyota Camry dan Toyota Velfire ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada satu lagi Camry sudah masuk di laporan kekayaan, termasuk Velfire, Pak Ojang bilang sudah masuk laporan kekayaan. Artinya pada periode sebelumnya dua mobil itu sudah dimiliki oleh beliau. Apakah itu akan diproses sebagai hasil kejahatan itu akan kita lihat perkembangannya," kata Rohman di gedung KPK.
Namun Ojang menguru Rohman belum menjelaskan mengenai sangkaan gratifikasi yang dituduhkan KPK kepadanya.
"Kita juga belum jelas, karena di BAP pertama Pak Ojang belum didampingi pengacara, baru pada perpanjangan ini kita dampingi nanti rencanaya penyidik KPK adakan BAP tanggal 9 Mei. Hanya terkait aset tadi ada 1 Velfire, 1 Camry, 1 Rubicon sama 1 motor KTM, tapi Camry dan Velfire sudah masuk laporan kekayaan di periode sebelumnya sebelum jadi bupati," ungkap Rohman.
Sedangkan Ojang yang hari ini diperiksa tidak mengakui jumlah kendaraannya. "Gak banyak kok (kendaraan)," kata Ojang.
Selain Ojang, hari ini KPK juga memeriksa tiga tersangka lain yaitu jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, mantan jaksa Kejati Jawa Barat yang saat ini bertugas di Kejati Jawa Tengah Fahri Nurmallo, istri Odang, Lenih Marliani.
Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.
Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.
Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta mengenai penerimaan gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.