REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Jakarta Muhammad Isnur mengatakan moratorium pelaksanaan reklamasi harus diawasi.
Karena tidak mungkin peraturan yang dibuat dalam reklamasi dibuat untuk melegalkan pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan. "Itu yang harus kita diawasi," katanya, Jumat (29/4).
Jangan sampai, tambahnya, moratorium dilakukan karena sedang ramai dibicarakan. Pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta secara total harus dihentikan. Karena sampai saat ini kenyataannya di lapangan pengerukan pasir masih terus dilakukan. "Jangan hanya pembahasan undang-undangnya saja yang dimoratorium," tambahnya.
Sebelumnya lewat Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelaksanaan proyek reklamasi Jakarta tidak melanggar kaidah hukum dan aturan yang berlaku.
Presiden Jokowi meminta agar dilakukan sinkronisasi di semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian LHK, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan sebagainya.
"Presiden meminta tidak boleh ada pelanggaran kaidah hukum dan aturan yang berlaku," kata Pramono setelah rapat terbatas membahas reklamasi Jakarta di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4).
Baca juga, Rachmawati Soekarnoputri: Reklamasi di Teluk Jakarta tak Penting.