REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) masih menunggu ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Perhub) oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Andri menerangkan pergub itu nantinya mengatur pemanfaatan aset DKI oleh Dishubtrans. Sebab selama ini, berdasarkan Undang-Undang, pemanfaatan aset pemerintah menjadi wewenang Badan Perencana Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD). Namun, menurutnya BPKAD tak sanggup memfasilitasi penerapan ERP.
"Kita serahkan lah ke dokumen ke BPKAD, namun mungkin karena pekerjaan BPKAD yg sangat tinggi, akhirnya Gubernur memutuskan dikembaliin ke Dishub. Dishub siap enggak? Siap," katanya, Ahad, (1/5).
Ia menyebut pengembalian dokumen Dishubtrans itu terjadi pada 8 April lalu. Dalam dokumen itu sudah tertulis kerangka penerapan ERP, termasuk pelaksanaan lelang terlepas dari urusan teknisnya. Ia menjanjikan jika sudah ada pergub, maka penerapan ERP hanya butuh waktu satu bulan saja. Tetapi saat ini, pergub tersebut tengah digodok sehingga penerapan ERP belum bisa dilakukan.
"Nanti pergub keluar, ditandatatangin pak Gubernur, pak Gubernur juga sudah menyuruh mempercepat proses tersebut. Tidak berapa lama lah saya bisa menjamin setelah tanda tangan pergub keluar, sebulan setelahnya kita langsung lakukan (ERP)," ujarnya.
Mengenai teknis lelang proyek ERP, ia merasa hal itu tak diatur dalam pergub yang tengah dirancang. Sebab, teknis lelang diserahkan sepenuhnya pada Dishubtrans. Ia merasa Dishubtrans mampu melaksanakan lelang tanpa bantuan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa.
"Lelang gimana, mekanisme seperti apa, skema harus pake a, b, c itu diserahkan ke kita. ERP itu bukan pengennya kita, bukan pengennya pak Gubernur. Tapi sudah ada di Perda itu. Jadi tidak usah ditanya ini efektif enggak? tapi bagaimana ini buat cepet enggak (penerapannya)," jelasnya.