REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat. Di mana, gugatan itu diajukan oleh pasangan calon bupati Petrus Kasihiw-Matret Kokop.
"Putusan MK ini memberikan pelajaran bagi kita agar jangan ada tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses pilkada," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop, Taufik Basari, Ahad (1/5).
Taufik mengatakan bahwa hakim MK memerintahkan pengembalian surat suara Petrus-Matret pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS Inofina, Merestim dan Mosum.
Ketiga TPS tersebut sebelumnya dicoret dan diubah untuk kembali ke angka awal, sedangkan hasil pemungutan suara ulang di TPS dinyatakan batal karena bertentangan dengan perintah Putusan Sela MK.
Sebelumnya, Pilkada Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon bupati yakni Agustinus Manibuy-Rahman Urbun (nomor satu), Petrus Kasihiw-Matret Kokop (nomor urut dua) dan Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy (nomor urut tiga).
Namun pasangan Petrus-Matret mengajukan permohonan gugatan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Daniel-Yohanis. Ini lantaran diduga terjadi perubahan dan pencoretan hasil suara dengan selisih jumlah suara tipis sebanyak tujuh suara.
Wakil Ketua MK Anwar Usman membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, MK mengeluarkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Kabupaten Teluk Bintuni dengan membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret, karena dinilai tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.