Senin 02 May 2016 14:13 WIB

Polisi Temukan Ladang Ganja di Sampang

Petugas Polres Lhokseumawe memusnahkan tanaman ganja di ladang seluas 13 hektar dengan dibakar di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Jumat (1/4).
Foto: Antara/ Rahmad
Petugas Polres Lhokseumawe memusnahkan tanaman ganja di ladang seluas 13 hektar dengan dibakar di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Jumat (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, Senin, menemukan adanya ladang ganja milik warga di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

"Itu ladang milik warga bernama Muzakki Bin Slamin," kata Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto dalam keterangan pers di Mapolres Sampang, Senin (2/5).

Kapolres menuturkan pihaknya menemukan ladang itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang ada ladang ganja milik warga.

"Informasi ini disampaikan melalui pesan singkat (SMS) centre, lalu kami melakukan pengecekan ke lapangan dengan menerjunkan tim," katanya.

Hasilnya, laporan itu memang terbukti dan memang ditemukan ladang ganja sesuai dengan informasi yang disampaikan ke Polres Sampang itu.

Hanya saja, petugas sempat dikepung massa saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) karena ditengarai pencuri. Namun, setelah dijelaskan bahwa yang datang itu polisi, maka warga akhirnya memahami.

Selain menemukan ladang ganja, polisi juga menyita ganja kering sebanyak 731 gram dari rumah pemilik ladang ganja itu. "Saat ini, pemilik ladang ganja itu telah kami bawa ke Mapolres Sampang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba," kata Kapolres.

Ia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara pemilik ladang ganja Muzakki mengaku dirinya mendapatkan bibit ganja itu dari Aceh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement