REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Agung Syarifuddin mengatakan, MA sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan suap Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah bentuk tim di badan pengawasan. Kami ingin mengetahui betul apa akar masalah dan siapa saja yang tersangkut," kata Syarifuddin usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai wakil ketua MA di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5).
(Baca juga: KPK Masih Selidiki Uang Rp 1,7 Miliar di Rumah Nurhadi)
Syarifuddin menegaskan, MA akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada KPK apabila yang bersangkutan tersangkut masalah pidana. "Tentu kita serahkan ke KPK kalau dia tersangkut pidana," ucapnya.
Sebagai wakil ketua MA yang baru, Syarifuddin mengaku akan meningkatkan sistem pengawasan di lembaganya. Meskipun menurutnya sistem pengawasan yang ada saat ini sudah cukup bagus dan transparan.
Buktinya, kata dia, setiap tiga bulan badan pengawasan selalu merilis daftar nama hakim dan nonhakim yang sudah dijatuhi hukuman. "Itu dalam rangka mendisiplinkan," ujarnya.
Syarifuddin diangkat menjadi Wakil Ketua MA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2016 Tanggal 26 April 2016. Syarifuddin menggantikan Mohammad Saleh, yang memasuki masa purnabakti, pada 1 Mei lalu.
Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, periode 2016-2021 pada pemilihan yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung, pada 14 April lalu.
Pengambilan sumpah jabatan Syarifuddin disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.