Rabu 04 May 2016 17:32 WIB

Pengacara Pembunuh Yuyun Ajukan Keringanan Hukuman

Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa
Foto: Twitter
Tagar #NyalaUntukYuyun yang sempat meramaikan Twitter terkait dengan seorang siswi SMP, Yuyun yang tewas karena diperkosa

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pengacara tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mengajukan keringanan hukuman.

"Para terdakwa ini adalah anak di bawah umur dan belum pernah menjalani hukuman dan ada yang masih sekolah di SMP dan SMA, untuk itu kami minta hukumannya diringankan," kata M Gunawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, Rabu (4/5).

Selain itu para terdakwa, kata dia, sudah mengakui semua perbuatannya dan menyesali apa yang sudah mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Persidangan ketujuh terdakwa ini dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin dengan JPU Arlya Noviana Adam.

Sidang ini setelah mendengarkan pembacaan pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum para tersangka, kemudian ditunda hingga Selasa (10/5) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan hakim. Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang dilakukan 12 dari 14 tersangka yang sudah ditangkap polisi, tujuh diantaranya tercatat masih di bawah umur sedangkan lima pelaku lainnya sudah masuk kategori dewasa.

Dalam persidangan sebelumnya ketujuh terdakwa yang berstatus anak-anak ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16), para terdakwa ini diduga secara bersama-sama telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, yang terjadi di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2 April 2016 lalu.

Ketujuh terdakwa ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement