REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaku jambret HP mahasiswi diciduk aparat kepolisian dari Polsek Beji, Depok. "Pelaku mencoba meminta tebusan uang kepada korban untuk menebus HP yang telah dirampasnya," kata Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu Supiati di Mapolresta Beji, Depok, Rabu (4/5).
Diutarakan Ayu, pelaku MFH (20 tahun), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi daerah Sumatera Selatan yang tinggal di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, ditangkap setelah dipancing transaksi narkoba.
Menurut Ayu, terungkapnya kasus ini berkat penelusuran dari laporan korban Maria Atrit Susanti (20), mahasiswi UI Fakultas Fisip pada Selasa (26/4) malam, membuat laporan HP andorid Samsung miliknya dijambret pelaku saat sedang membeli makanan baso.
"Berdasarkan dari informasi saksi-saksi yang ada diketahui identitas pelaku dan langsung dikembangkan anggota. Pelaku sempat meminta tebusan uang Rp.1 juta kepada korban untuk menebus Hp. Namun karena diketahui ada peran anggota di belakangnya pelaku langsung kabur. Setelah itu pemancingan kedua dengan transaksi narkoba ganja tidak jauh dari TKP dekat kosan korban, pelaku akhirnya dapat ditangkap," ujar Ayu.
Lanjut Ayu, pelaku ditangkap di Jalan Asmawi depan Komplek Ceria, pada Minggu (1/5) malam. Kendaran yang digunakan pelaku pada saat kejadian yaitu Yamaha Fino putih, B 3507 SJG diamankan petugas sewaktu penyamaran anggota transaksi ganja ke pelaku.
"Pelaku juga pengguna narkoba ganja. Aksi jambret pelaku yang sudah dilakukan tercatat tiga kali. Lokasi sasaran pelaku di wilayah Jagakarsa dan Depok," terangnya.
Ayu mengungkapkan, iPhone 5 S seharga Rp.7 juta milik korban yang dirampas pelaku sudah diserahkan ke temannya. "Pelaku menyerahkan HP rampasannya ke temannya AG als K, mahasiswa di daerah Jakarta. Sampai sekarang petugas masih terus mencari teman pelaku untuk mendapatkan barang bukti Hp yang dirampas," ungkapnya.