Jumat 06 May 2016 19:15 WIB

Mensos: Kasus Pemerkosaan Yuyun Dipengaruhi Video Porno

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID,  REJANGLEBONG  -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di daerah itu, akibat pengaruh video porno.

"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan. Mereka jawab karena sering menonton video porno serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," kata Khofifah usai menemui para terdakwa dan tersangka pelaku tersebut di Mapolres Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (6/5).

Dalam kasus tersebut, kata dia, mereka mengakses tontonan itu dengan menggunakan telepon genggam (hp). Dalam kasus itu para orang tua tidak mudah memonitor apa yang diakses anak-anak mereka.

Berdasarkan survei KPAI, anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses link porno mencapai 97 persen, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses video porno.

"Jadi salah satu akar permasalahan ini menjadi tugas Kominfo untuk menutup situs-situs internet yang membahayakan anak-anak itu," katanya.

Selain itu, kata dia, juga harus ada upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat memengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian. Dia pun segera menyampaikan masukan kepada Pansus DPR RI yang sedang membahas RUU peredaran minuman beralokohol.

Pansus DPR RI harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredaran secara bebas.

"Kasus itu harus menjadi keprihatinan kita bersama sehingga harus ada tindakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan regulasi khusus dan masyarakat juga harus menyiapkan proses proteksi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua bangsa terutama perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Terkait proses hukum tujuh terdakwa anak-anak yang sudah disidangkan, kata Menteri Khofifah, jika nantinya sudah diputus oleh pengadilan mereka akan menjalaninya bukan di lembaga pemasyarakatan tapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena ancamannya lebih dari tujuh tahun.

Sedangkan untuk tersangka dewasa yang berumur lebih dari 18 tahun bisa dikenakan pasal berlapis jika terbukti mengajak, berinisiatif dan lainnya. Selain itu Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan inisiatif agar pelaku ini diberikan pemberatan hukuman.

Kunjungan Mensos Khofifah Indar Parawansa ini merupakan kunjungan menteri kedua ke Rejanglebong setelah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Yohana Yambise pada Kamis (5/5).

Kedatangan kedua menteri ke rumah orang tua almarhumah Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, dilakukan selain untuk memberikan dorongan semangat kepada kedua orang tua dan kembaran Yuyun yang bernama Yayan juga memberikan sejumlah bantuan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement