REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan Ipda H dan AKBP T telah melanggar standar prosedur (SOP) pengawalan Siyono. Keduanya kini diputuskan dipecat dari keanggotaan Densus 88 Mabes Polri.
"Iya (melanggar), kaitan masalah prosedur dalam bertugas," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Terutama kata Boy, keduanya telah dinyatakan melanggar SOP dalam konteks pengawalan terhadap terduga teroris Siyono. Keduanya dinilai telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam SOP pengawalan.
Salah satunya kata Boy, dari sisi jumlah pengawalan untuk terduga teroris dinyatakan kurang, yaitu hanya AKBP T yang berperan sebagai sopir dan Ipda H yang bersama Siyono. Selian itu saat melalukan pengawalan terduga teroris juga dilepaskan dari borgolnya.
"Yang bersangkutan tidak memborgol tahanan. Harusnya ketika dibawa prosedurnya yang namanya tahanan harus dalam keadaan terborgol. Apalagi berpindah dari satu tempat ke tempat lain," jelas Boy.
Karena kesalahan -kesalahan tersebut, putusan sidang etik kasus Siyono menyeret dua anggota tersebut keluar dari barisan Densus 88 Mabes Polri. Keduanya merasa tidak terima dan mengajukan banding kembali. Hingga kini kasus Siyono masih dalam proses pengajuan banding Ipda H dan AKBP T.