Kamis 12 May 2016 00:48 WIB

Polisi Tunggu Berkas Jessica Jadi P21

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Jessica Kumala Wongso (27)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada awal Januari lalu, telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta. Dalam berkas tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah menunggu kepastian Kejati apakah akan naik menjadi P21.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan akan menunggu proses di Kejati akan seperti apa. "Proses aturannya secara normatif kita ikuti. Kalau nanti dikembalikan lagi kita sudah maksimal, apa istilahnya P22 dikeluarkan jaksa atau tidak, nanti kita hentikan, kan gitu," kata dia, Rabu (11/5).

Moechgiyarto menuturkan berkas Jessica sudah dilengkapi. Kepada ia, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) PMJ, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan berkas perkara Jessica tinggal menunggu waktu menjadi P21.

"Artinya tetap melewati proses hukum pidana, supaya ada kepastian hukum," kata dia.

Kemudian, Kapolda menerangkan sebetulnya kalau sistim peradilan pidana kita ini kalau menganut UU No 8/81 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti itu tidak ada. Sebab penyidik hanya mengumpulkan semua alat bukti.

"Kalau ada itu kita naikkan ke peradilan. Harusnya hakim yang memutus itu. Itulah panglima yang terakhir," terang dia.

Hal tersebut diperlukan agar adanya kepastian hukum, sehingga kepolisian tidak diombangambingkan dengan permasalahan Jessica. Karena pada tataran implementasinya terjadi bias dan membuat penyidik harus mencari dua alat bukti.

"Artinya hukum itu terjadi pergeseran, perubahan dalam implementasi. Tapi kalau dalam teoritisnya dalam acara pidananya sesuai KUHAP itu, itulah seperti yang saya sampaikan tadi," kata dia.

Karena itu ada tiga putusan yang diberikan hakim. Apakah dia dijatuhkan pidana, diputus bebas, atau dilepaskan tersangka dari hukum. Sebab itulah kepastian hukumnya, sehingga misalkan tersangka nantinya tidak terima maka ada proses banding, kasasi dan sebagainya.

Moechgiyarto menerakan terkait duduk bersama dengan Jaksa seharusnya dilakukan sejak awal, kata dia itulah idealnya. Namun karena adanya aturan yang tak tertulis masing-masing institusi, dianggap sebagai penghambat.

"Maka terjadilah bolak-balik perkara itu," imbuh dia. "Kalau kita ingin benar benar menegakkan kebenaran ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar."

Ia berkata, nanti hakimlah yang menentukan sesuai pasal 183 KUHAP. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa hakim yang memiliki kewenangan untuk melihat dua alat bukti. "Ditambah keyakinannya baru dia memutus itu. Itu kuncinya," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement