REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan telah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai penghapusan kebijakan 3 in 1.
"Setelah selesai dilakukan uji coba penghapusan 3 in 1 selama satu bulan, kebijakan itu akan kami hapus. Pergub mengenai penghapusan kebijakan itu pun sudah kami siapkan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5).
Menurut dia, selama masa uji coba penghapusan 3 in 1, jalan protokol di ibu kota tidak terlalu terkena imbas kemacetan. Hal itu pun dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut.
"Pada awal uji coba saja, kemacetan bertambah banyak. Namun, setelah berjalan selama hampir satu bulan, kemacetan sudah berkurang. Makanya, kebijakan itu mau kami hapus," ujar Ahok.
Dia menuturkan para pengendara memilih menggunakan jalur alternatif lainnya. Bahkan, pihaknya mencatat jumlah pengguna Transjakarta, bus tingkat dan bus gratis terus menunjukkan peningkatan.
"Tercatat selama uji coba, jumlah penumpang bus tingkat mencapai 4.000 orang per hari. Saat ini ada sebanyak enam bus tingkat yang beroperasi di ibu kota, dan rencananya mau kami tambah lagi," katanya.
Setelah dilakukannya masa uji coba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus kebijakan 3 in 1 di jalan-jalan protokol di wilayah ibu kota mulai 16 Mei 2016.
Sebelumnya, payung hukum yang mengatur kebijakan 3 in 1, yaitu Pergub Nomor 110 tahun 2012. Di dalam pergub tersebut, ditetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Baca: Penghapusan 3 in 1 Diatur Lewat Pergub