Jumat 13 May 2016 14:14 WIB

Ahok Siapkan Pergub Penghapusan 3 in 1

 Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penghapusan jalur three in one di kawasan jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.   (Republika/Yasin Habibi)
Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penghapusan jalur three in one di kawasan jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan telah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai penghapusan kebijakan 3 in 1.

"Setelah selesai dilakukan uji coba penghapusan 3 in 1 selama satu bulan, kebijakan itu akan kami hapus. Pergub mengenai penghapusan kebijakan itu pun sudah kami siapkan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5).

Menurut dia, selama masa uji coba penghapusan 3 in 1, jalan protokol di ibu kota tidak terlalu terkena imbas kemacetan. Hal itu pun dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut.

"Pada awal uji coba saja, kemacetan bertambah banyak. Namun, setelah berjalan selama hampir satu bulan, kemacetan sudah berkurang. Makanya, kebijakan itu mau kami hapus," ujar Ahok.

Dia menuturkan para pengendara memilih menggunakan jalur alternatif lainnya. Bahkan, pihaknya mencatat jumlah pengguna Transjakarta, bus tingkat dan bus gratis terus menunjukkan peningkatan.

"Tercatat selama uji coba, jumlah penumpang bus tingkat mencapai 4.000 orang per hari. Saat ini ada sebanyak enam bus tingkat yang beroperasi di ibu kota, dan rencananya mau kami tambah lagi," katanya.

Setelah dilakukannya masa uji coba, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus kebijakan 3 in 1 di jalan-jalan protokol di wilayah ibu kota mulai 16 Mei 2016.

Sebelumnya, payung hukum yang mengatur kebijakan 3 in 1, yaitu Pergub Nomor 110 tahun 2012. Di dalam pergub tersebut, ditetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.

 

Baca: Penghapusan 3 in 1 Diatur Lewat Pergub

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement