Jumat 13 May 2016 20:17 WIB

Kemenpupera: IMB Bisa Selesai Beberapa Jam

Red: Taufik Rachman
IMB
IMB

REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN -- Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera)Republik Indonesia memperkenalkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru saja disahkan.

Menurut Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kemenpupera Adjar Prajudi, di Balikpapan, Jumat, Permen tersebut mengatur agar pemangku pelayanan publik mempersingkat waktu layanan pengurusan IMB.

Pembuatan IMB dari semula 90 hari kerja menjadi 3 sampai 30 hari sesuai dengan tingkat kompleksitas bangunan gedung. "Bahkan bisa selesai dalam berapa jam, seperti IMB untuk rumah sederhana. Kalau prototipe ada dan persyaratan lengkap, beberapa jam saja langsung diterbitkan," katanya pula.

Namun, IMB untuk bangunan khusus yang memiliki kompleksitas teknis dengan sendirinya tidak bisa selesai dalam hitungan jam tersebut.