REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Provinsi Aceh bersama DPRD Aceh diminta segera melahirkan sebuah regulasi untuk merespon cepat terkait persoalan kekerasan seksual terhadap anak.
"Regulasi yang terbitkan tersebut merupakan pondasi kuat dalam rumah tangga masyarakat Aceh," kata anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil di Banda Aceh, Jumat (14/5).
Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut muncul desakan terhadap Pemerintah Aceh dan DPRD Aceh agar segera mengusulkan serta membahas Rancangan Qanun/peraturan daerah Ketahanan Keluarga.
Desakan tersebut tidak terlepas dari maraknya angka perceraian dan angka kekerasan seksual serta permasalahan sosial lainnya di Aceh.
"Angka perceraian yang kita lihat di Mahkamah Syariah sangat memprihatinkan, angka kekerasan seksual juga marak dalam beberapa hari terakhir, belum lagi persoalan Narkoba dan pergaulan bebas," jelasnya.
Nasir menjelaskan regulasi yang dihadirkan tersebut tidak cukup sekedar Peraturan Gubernur (Pergub), akan tetapi harus dalam bentuk qanun, sehingga hadirnya partisipasi masyarakat. Selain itu keberadaan qanun, dari sisi hirarki juga akan lebih kuat dari pada Pergub.
"Kalau Pergub dikhawatirkan akan digunakan untuk kepentingan politik dari gubernur yang kebetulan akan maju kembali pada Pilkada 2017. Kalau Pergub, gubernur bisa mengklaim bahwa dia peduli, tapi kalau qanun yang terlihat adalah usaha bersama," katanya.
Nasir mengatakan isi dari qanun ketahanan keluarga antara lain adanya upaya melakukan pembinaan pranikah dan saat sudah menikah dan ini diyakini bisa mengurangi jumlah angka perceraian di Aceh.
"Kasus-kasus seperti perceraian dan kekerasan seksual merupakan salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga, padahal sejatinya keluarga menjadi institusi utama dan pertama dalam pembangunan SDM," ucap anggota DPR asal Aceh itu.