REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Setelah menjadi kontroversi, peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, sepakat untuk menjalankan pemilihan calon ketua umum melalui mekanisme tertutup.
Nurdin Halid, sebagai pimpinan sidang sementara telah mengesahkan Tata Tertib Munaslub Partai Golkar terkait masalah mekanisme tersebut. Pemilihan melalui mekanisme tertutup tertuang dalam Tatib Pasal 25 ayat 1, yang menyebutkan pemilihan ketua umum/ketua formatur dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
Mekanisme pemilihan dijelaskan dalam ayat 4. Bunyinya menyatakan Masing-masing peserta yang memiliki hak suara, hanya dapat mencalonkan seorang bakal calon ketua umum, yang disampaikan secara langsung, bebas dan rahasia melalui pemilihan tertutup.
Proses pengambilan keputusan itu pun tidak begitu alot. Saat Nurdin Halid menanyakan apakah sepakat atau tidak dengan Tatib tersebut, peserta sidang langsung menyetujuinya.