REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Dua organisasi masyarakat (ormas) Partai Golkar akhirnya diputus tidak memiliki hak suara dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di Bali. Keputusan ini diambil setelah terjadinya dualisme kepengurusan ormas Golkar yang telah membuat suasana munaslub menjadi memanas.
Pada kesepakatan sebelumnya, hak suara dari Kosgoro dan Soksi yang memiliki dualisme kepengurusan ini diputuskan oleh Komite Adhoc. Hasil rapat Komite Adhoc yang dipimpin oleh Theo L. Sambuaga memutuskan kepengurusan yang memiliki hak suara adalah kepengurusan Kosgoro yang dipimpin oleh Agung Laksono. Sedangkan untuk Soksi, pemilik suara yang sah menjadi milik Ade Komaruddin.
Namun, keputusan Komite Etik ini mendapat protes dari pihak yang tidak mendapat suara. Suasana di sidang munaslub akhirnya memanas dan terjadi adu argumen dengan interupsi. Pimpinan Sidang, Nurdin Halid kemudian mengambil alih sidang dan menawarkan solusi.
''Saya usul keduanya kita terima, tapi hanya punya satu suara, kaloau berbeda maka akan dibuat nol suaranya,'' tutur Nurdin dari meja pimpinan sidang, Ahad (15/4).