REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyatakan, berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27 tahun) masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia membantah jika berkas tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
"Kata siapa dikembaliin?" kata dia, Rabu (18/5).
Ia pun meluruskan pernyataan Kepala Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang soal alasan berkas perkara Jessica dikembalikan lagi lantaran belum terpenuhinya alat bukti. Waluyo berkata, "Kapan (Sudung) ngomongnya?"
"Jadi sekarang masih proses penelitian," tegas dia.
Namun, ia belum bisa memastikan sampai kapan JPU meneliti berkas Jessica. "Pokoknya masih proses, tunggu aja nanti ya," kata dia.
Kejati DKI Jakarta telah tiga kali mengembalikan berkas kasus Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang meninggal dunia setelah menenggak kopi mengandung sianida di Kafe Oliver, Grand Indonesia. Misalkan berkas yang dikirim ke Kejati DKI Jakarta tidak juga memenuhi kelengkapan hingga 28 Mei mendatang, Jessica berpeluang untuk keluar dari tahanan. Karena masa penahanan Jessica tercatat sudah 120 hari, namun berkas perkara masih P19 dan belum P21.