REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani mengatakan, meskipun busway steril dari kendaraan lain, tapi sopir bus Transjakarta yang menewaskan orang lain karena ketidakhati-hatian, harus dihukum.
“Ini yang sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas, termasuk jalan busway, sehingga harus dihukum," kata Reda di Jakarta, Kamis (19/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 2,5 tahun penjara kepada sopir bus Transjakarta, Bima Pringgas Suara terkait kasus tabrakan yang menewaskan satu pemotor di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, pada November 2015. Agar kejadian serupa tidak terulang, sopir Transjakarta lainnya dituntut tetap berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
"Tuntunannya lima tahun, diputuskan 2,5 tahun. Itu setengahnya, kalau menurut aturan protapnya itu kita sudah sebanding,” kata Reda menjelaskan.
Menurut dia, karena sopir Transjakarta telah membuat korban meninggal, maka harus dipikirkan juga rasa keadilan dari keluarga korban. “Itu lima tahun itu, moderat lah ya, sesuai dengan kelalaian itu. Supaya sebagai efek jera juga,” ujar dia.
Reda mengatakan, hukuman tersebut diberikan agar sopir Transjakarta yang lainnya tetap harus berhati-hati. Walaupun jalur busway tersebut adalah jalur khusus, tapi tetap saja tidak boleh sembarangan dalam mengendarainya.
“Kalau sopirnya hati-hati dan kecepatannya masih terukur, kemungkinan untuk meninggal masih bisa dihindari,” ujarnya.
Berdasarkan pandangan penuntut umum, kata Reda, hukuman terhadap sopir Transjakarta tersebut sudah pas dan sesuai. Dari yang awalnya dituntut lima tahun, kini sudah diputuskan hanya dihukum 2,5 tahun penjara.
(Baca Juga: Sopir Transjakarta Diminta Lebih Hati-Hati)