Kamis 19 May 2016 19:12 WIB

ICMI: Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seksual

Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menolak hukuman kebiri namun mendesak untuk segera diberlakukannya hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak-anak.

"ICMI mendesak diberlakukannya hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini hukuman setimpal atas kejahatan terhadap anak-anak, terlebih lagi jika sampai menghilangkan nyawa," kata Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari di Media Center ICMI, Jakarta, Kamis (19/5).

ICMI, menurut Sri Astuti Buchari, justru menyarankan Pemerintah untuk menghindari pemberlakuan hukuman kebiri. Karena sesuai keterangan Kementerian Kesehatan, kebiri kimia justru berdampak panjang terhadap kesehatan dan memicu peningkatan hasrat seksual saat reaksi kimia hilang.

Pemberian efek jera yang tidak berdampak lain dan terdengar paling kejam sehingga membuat orang berpikir ulang melakukan kejahatan seksual, menurut dia, adalah hukuman mati. Hukuman itu juga telah sesuai dengan harapan dari orang tua yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual.

Sementara itu, Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak ICMI Andi Yuliani Paris mengatakan bagi anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual tentu harapannya bukan hukuman mati. Mungkin secara kejiwaan mereka, menurut Andi, belum dewasa, namun bukan berarti tidak ada hukuman yang diberikan sebagai efek jera bagi mereka.

"Yang jelas hukumannya diluar dari hukuman kebiri. Mereka juga harus diawasi perkembangannya selama menjalani hukuman".

Konseling dan pendidikan agama harus seimbang diberikan juga pada anak-anak pelaku kejahatan seksual. Harapannya setelah selesai menjalani hukumannya sudah tumbuh sensitifitas sosial, bertobat, dan bahkan menjadi penggerak melawan kejahatan seksual.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement