REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Tiga Warung Internet (Warnet) yang berada di Kota Batusangkar, Sumatra Barat, dan puluhan pelajar daerah itu terkena razia tim gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
"Tiga Warnet itu diberikan sanksi karena melanggar Pasal 13 Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Warung Internet, dimana dinyatakan Warnet dilarang beroperasi diwaktu pelaksanaan ibadah Shalat Jumat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Datar, Harfian Fikri di Batusangkar, Jumat.
Ia menyebut penertiban dilakukan oleh tim gabungan penegak Perda terdiri dari Satpol PP perempuan, Polwan Polres Tanah Datar, dan ASN perempuan Dinas Perhubungan dan Kominfo Tanah Datar.
Ia mengimbau pengusaha warnet di daerah itu untuk menaati Perda yang ada agar tidak ditutup saat dilakukan penertiban.
Dalam Perda itu, pemilik warnet juga dilarang menerima pelajar berpakaian seragam sekolah saat proses belajar mengajar dimulai, kecuali pelajar tersebut memiliki izin tertulis dari guru sekolah.
Pemilik warnet hendaknya memperhatikan larangan beroperasi di waktu tertentu seperti saat ibadah Shalat Jumat, di atas pukul 24.00 WIB, dan ibadah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan.
Sementara itu, Kasie Bangtas Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi menyatakan pihaknya setiap saat akan terus melakukan patroli di warnet sekitar Kota Batusangkar hingga kecamatan dan bagi mereka yang melanggar Perda maka pemilik warnet tersebut diberikan surat teguran.
"Apabila sudah tiga kali menerima teguran, maka warnet tersebut langsung kita tertibkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menyebut pengusaha Warnet hendaknya juga mempunyai legalitas operasional dengan mengurus izin usaha warnet, bila tidak maka instansi penegak Perda dapat melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.