Sabtu 21 May 2016 19:46 WIB

Waisak, 82 Napi Medan Dapat Remisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pada perayaan Hari Raya Waisak 2016 yang jatuh Ahad (22/5) besok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara memberikan remisi khusus kepada 82 narapidana. Satu di antara para napi tersebut langsung mendapatkan remisi bebas.

Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, remisi juga diberikan kepada terpidana khusus. "Dari 82 orang yang mendapat remisi itu, napi kasus pidana umum mendapat remisi 45 orang. Sedangkan, napi kasus pidana khusus 37 orang," kata Josua, Sabtu (21/5).

Josua menjelaskan, remisi diberikan dengan pemotongan masa tahanan 15 hingga 60 hari dari masa tahanan napi tersebut. Pemotongan tersebut disesuaikan dengan jumlah hukuman para napi.

Untuk remisi sebanyak 15 hari, Josua menyebutkan, akan diterima oleh 28 napi. Pemotongan masa tahanan satu bulan akan diberikan pada 49 napi dan pemotongan masa tahan 45 hari pada tiga orang.