Senin 23 May 2016 05:34 WIB

Pemerkosa 58 Anak Divonis 9 Tahun, Ini Sikap KY

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan KY mengimbau kepada pihak yang berkeberatan atas putusan pengadilan agar menempuh jalur hukum yang tersedia. Hal ini menyusul keberatan beberapa pihak terhadap putusan vonis Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur terhadap Sony Sandra, pelaku pemerkosa 58 anak dengan 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada siapapun yang mencermati kasus ini untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum," kata Farid melalui pesan singkatnya, Ahad (22/5). Menurut dia, jika dalam proses selanjutnya memang ada etika yang dilanggar dalam putusan pengadilan tersebut, maka KY siap turun tangan.

"Jika sudah etika yang dilanggar, maka sudah jadi kewajiban Komisi Yudisial untuk turun tangan," katanya. Menurut dia, sikap itu disampaikan agar masyarakat tak memiliki pandangan buruk terhadap lembaga peradilan. Dia menambahkan, setiap kasus memiliki kondisi dan karakteristik masing-masing serta tidak bisa disamakan persis satu dengan lainnya.

Ia  meminta masyarakat secara proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan."Agar tidak terlalu prejudice terhadap majelis, namun tetap waspada jika terdapat pelanggaran kode etik," kata dia.

Apalagi kata dia, seluruh materi dalam persidangan perkara dimanapun, pada dasarnya merupakan otoritas hakim baik memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Sehingga, hal itu guna menjaga independensi para hakim. Meski demikian, ia mengakui kewenangan tersebut tidak lantas menjadikan hakim untuk memosisikan independensi sebagai tempat berlindung hakim."Sekaligus tidak membuatnya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," kata Farid.

Adapun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5), majelis hakim yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo dengan anggota Daru Swastika Rini dan Rachmawati menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara kepada Soni.

Pengusaha konstruksi asal Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun atas putusan itu, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengambil upaya hukum banding atas putusan tersebut. Lantaran vonis itu dianggap belum sesuai dengan harapan masyarakat dan jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa, yakni 13 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement